Dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa tentu tak dapat dilepaskan dari ketentuan aturan yang berlaku. Hukum sendiri secara pengertian yaitu bab dari norma yang berlaku di masyarakat. Pelanggaran terhadap norma aturan tersebut akan dikenai hukuman tegas. Beberapa hebat aturan menunjukkan definisi mengenai aturan ini. Bisa dikutipkan salah satunya dari hebat hukum, Achmad Ali yang menyatakan aturan yaitu satu set norma yang mengatur benar salah yang dirancang dan diberlakukan oleh penguasa, apakah itu tertulis atau tidak yang mengikat seluruh masyarakat dengan sanksi untuk pelanggarnya.
Hukum secara umum dapat dibedakan menjadi dua yaitu aturan pidana dan aturan perdata. Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata dapat dilihat dari beberapa hal yaitu dari definisi, materi, pelaksanaan sampai penafsiran. Berikut akan diuraikan beberapa letak perbedaan itu :
- Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata berdasarkan definisi :
Hukum pidana yaitu sekumpulan peraturan aturan tertulis yang menunjukkan pengaturan mengenai banyak sekali tindakan yang dihentikan diikuti hukuman tertentu jikalau melanggarnya. Sementara aturan perdata yaitu serangkaian ketentuan aturan untuk mengatur interaksi seseorang dengan orang lain. Konsentrasi utama aturan perdata yaitu kepentingan individu atau perseorangan.
- Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata dilihat dari bahan di dalamnya :
Hukum pidana menunjukkan aturan mengenai kekerabatan aturan antara seseorang sebagai warga negara dengan negara yang mengeluarkan peraturan bermasyarakat tersebut. Sementara aturan perdata menyediakan aturan mengenai kekerabatan aturan antara seseorang dengan orang lain yang menekankan pada kepentingan pribadi.
- Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata dilihat dari pelaksanaan :
Seseorang yang melaksanakan pelanggaran aturan aturan pidana lazimnya akan cepat ditindak pengadilan meski tak ada laporan dari orang yang dirugikan. Begitu pelanggaran terjadi maka polisi, jaksa dan hakim akan mengambil tindakan. Orang yang dirugikan tinggal menunjukkan laporan ke pihak berwajib dalam hal ini polisi mengenai tindak pidana yang dilakukan pihak lain. Pelapor akan menjadi saksi untuk perkara pidana tersebut, sementara penggugat yaitu jaksa sebagai penuntut umum. Berkebalikan dengan pelanggaran pada ketentuan aturan perdata mulai ditindak oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari mereka yang merasa dirugikan. Pengadu yaitu penggugat urusan perkara perdata tersebut.
- Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata dari cara menafsirkan :
Pada aturan pidana, cuma dapat ditafsirkan berdasarkan pengertian kata-kata yang termuat di dalam Undang-Undang Pidana tersebut. Hukum Pidana cuma dapat dilakukan penafsiran autentik atau penafsiran yang termuat dalam kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sedangkan aturan perdata mengijinkan beberapa pihak membuat interprestasi sendiri mengenai bahan dan kata-kata di dalam Undang-Undang Hukum Perdata.
Tujuan utama dari adanya aturan baik pidana maupun perdata yakni membangun tatanan masyarakat yang tertib dimana kepentingan mereka secara keseluruhan akan terlindungi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun disebutkan bahwa aturan mempunyai tujuan yang sama dengan tujuan negara yakni membuat sebuah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.
Hukum secara umum dapat dibedakan menjadi dua yaitu aturan pidana dan aturan perdata. Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata dapat dilihat dari beberapa hal yaitu dari definisi, materi, pelaksanaan sampai penafsiran. Berikut akan diuraikan beberapa letak perbedaan itu :
- Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata berdasarkan definisi :
Hukum pidana yaitu sekumpulan peraturan aturan tertulis yang menunjukkan pengaturan mengenai banyak sekali tindakan yang dihentikan diikuti hukuman tertentu jikalau melanggarnya. Sementara aturan perdata yaitu serangkaian ketentuan aturan untuk mengatur interaksi seseorang dengan orang lain. Konsentrasi utama aturan perdata yaitu kepentingan individu atau perseorangan.
- Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata dilihat dari bahan di dalamnya :
Hukum pidana menunjukkan aturan mengenai kekerabatan aturan antara seseorang sebagai warga negara dengan negara yang mengeluarkan peraturan bermasyarakat tersebut. Sementara aturan perdata menyediakan aturan mengenai kekerabatan aturan antara seseorang dengan orang lain yang menekankan pada kepentingan pribadi.
- Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata dilihat dari pelaksanaan :
Seseorang yang melaksanakan pelanggaran aturan aturan pidana lazimnya akan cepat ditindak pengadilan meski tak ada laporan dari orang yang dirugikan. Begitu pelanggaran terjadi maka polisi, jaksa dan hakim akan mengambil tindakan. Orang yang dirugikan tinggal menunjukkan laporan ke pihak berwajib dalam hal ini polisi mengenai tindak pidana yang dilakukan pihak lain. Pelapor akan menjadi saksi untuk perkara pidana tersebut, sementara penggugat yaitu jaksa sebagai penuntut umum. Berkebalikan dengan pelanggaran pada ketentuan aturan perdata mulai ditindak oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari mereka yang merasa dirugikan. Pengadu yaitu penggugat urusan perkara perdata tersebut.
- Perbedaan aturan pidana dengan aturan perdata dari cara menafsirkan :
Pada aturan pidana, cuma dapat ditafsirkan berdasarkan pengertian kata-kata yang termuat di dalam Undang-Undang Pidana tersebut. Hukum Pidana cuma dapat dilakukan penafsiran autentik atau penafsiran yang termuat dalam kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sedangkan aturan perdata mengijinkan beberapa pihak membuat interprestasi sendiri mengenai bahan dan kata-kata di dalam Undang-Undang Hukum Perdata.
Tujuan utama dari adanya aturan baik pidana maupun perdata yakni membangun tatanan masyarakat yang tertib dimana kepentingan mereka secara keseluruhan akan terlindungi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun disebutkan bahwa aturan mempunyai tujuan yang sama dengan tujuan negara yakni membuat sebuah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.