-->

Perbedaan Otonomi Kawasan Dan Kawasan Otonom

Kata otonomi diambil dari bahasa Yunani "Auto" yang berarti sendiri dan "Nomos" yang artinya undang-undang. Sehingga otonomi mempunyai pengertian undang-undang sendiri. Untuk negara kita Indonesia, kata otonomi biasa diartikan sebagai perundangan (regeling) dan pemerintahan (bestuur). Daerah otonomi (propinsi dan kabupaten/kota) diberikan hak dan kekuasaan perundang-undangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Antara lain menciptakan peraturan tempat yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar atau peraturan lain yang lebih tinggi tingkatannya. Daerah otonomi mempunyai pengertian berbeda dengan otonomi daerah.


Perbedaan otonomi tempat dan tempat otonom secara umum yaitu sebagai berikut. Daerah otonom sering hanya disebut sebagai daerah. Daerah yaitu kesatuan masyarakat aturan dengan batas-batas wilayah yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus tanggung-jawab pemerintahan serta kepentingan masyarakat lokal berdasarkan inisiatif sendiri. Inisiatif sendiri itu didapatkan dari aspirasi rakyat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan pengertian otonomi tempat yaitu hak, kewajiban dan wewenang yang dimiliki tempat otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri hal-hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sesuai dengan pengertian tadi maka ada beberapa unsur yang terdapat pada sebuah tempat otonom yaitu :

- Adanya Batas Wilayah
Pengertiannya yaitu suatu tempat wajib mempunyai wilayah dimana batas-batasnya terperinci dengan begitu sanggup dibedakan dengan tempat lain. Menjadi satu kesatuan masyarakat hukum, batas wilayah menjadi sangat penting dan memilih demi menjamin kepastian aturan baik untuk pemerintah ataupun masyarakat dikala berinteraksi hukum. Contohnya dikala menetapkan kewajiban tertentu selaku warga masyarakat dan pemenuhan hak-hak masyarakat akan fungsi pelayanan umum pemerintahan serta peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.
  
- Adanya Pemerintahan
Adanya pemerintahan dalam arti komponen pemerintah tempat terdiri dari pemerintahan tempat dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan tempat berdasarkan legitimasi yaitu seberapa besar rakyat setempat sanggup mendapatkan dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk pemerintahan tersebut. Legitimasi pun berarti masyarakat mengakui undang-undang yang mengatur kewenangan pemerintah tempat dalam pelaksanaan pemerintahan sendiri.

- Adanya Masyarakat
Masyarakat selaku salah satu unsur pemerintahan dengan pengertian sebagai kesatuan masyarakat hukum, apakah itu “gemeinschaft” (umumnya dijumpai pada masyarakat pedesaan) ataupun “gesselschaft” (kehidupan masyarakat dengan ciri perhitungan untung-rugi/masyarakat perkotaan), terperinci mempunyai kebiasaan, tradisi dan adat-istiadat yang ikut mewarnai sistem pemerintahan daerah.

LihatTutupKomentar