-->

Perbedaan Hak Asasi Insan Dengan Hak Warga Negara

Hak ialah sesuatu yang mesti diperoleh tiap orang alasannya ialah pada tiap individu menempel hak asasi insan (HAM) dan hak warga negara. Perbedaan hak asasi insan dengan hak warga negara sanggup dipahami dari pengertian keduanya. Hak asasi insan menjadi hak yang menempel dalam diri tiap insan di seluruh dunia. Hak warga negara yaitu sejumlah hak yang dipunyai setiap orang sebagai bab suatu negara.

Perbedaan hak asasi insan dengan hak warga negara pun sanggup dilihat dari cakupannya. Bila hak asasi insan mempunyai ciri universal tanpa mempertimbangkan status kewarganegaraan seseorang maka hak warga negara dibatasi dengan status kewarganegaraannya. Oleh lantaran itu muncul bentuk hak asasi yang cuma diperoleh oleh warga negara saja sementara yang tak termasuk warga negara tak diberikan hak tadi dari wilayah yang bukan sebagai negaranya.

Pengertian Hak Asasi Manusia :

Yaitu hak dasar yang diperoleh setiap insan sejak ia terlahir ke dunia sebagai pertolongan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu dalam kehidupan bermasyarakat, kita sudah semestinya menjunjung tinggi hak orang lain. Meski begitu faktanya ketika ini masih sering ditemukan sejumlah pelanggaran HAM. Hak asasi insan merupakan hak dasar yang tidak sanggup diambil dari seorang insan hingga kapan pun. HAM tak mengenal adanya batasan-batasan dalam ketentuan negara. Hak asasi insan dipakai pertama kali oleh F. D. Roosevelt ketika Universal Declaration of Human Rights dirancang tahun 1948 silam untuk menggantikan kata The Rights of Man. Sementara dalam Undang-Undang Dasar 1945 dipilih kata hak warga negara yang oleh para pendiri negara Indonesia bertujuan untuk memenuhi hak asasi manusia. Setidaknya ada 6 macam hak asasi insan mencakup : Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights), Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), Hak Asasi Politik (Political Rights), Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality), Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights) dan Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights). Contoh-contoh hak asasi insan : hak mengungkapkan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan bergerak, hak mempunyai pekerjaan yang layak dan sebagainya.

Pengertian Hak Warga Negara :

Yaitu serangkaian hak yang diterima setiap orang berkenaan dengan posisinya sebagai bab dari suatu negara. Hak warga negara ini dibatasi oleh adanya hukum yang diberlakukan oleh negara. Hak-hak warga negara diantaranya : hak mendapat proteksi dalam bentuk apapun dari pemerintah, hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara, hak beragama dan menentukan pendidikan dan kewarganegaraan. Dalam setiap hak warga negara maka terikut pula kewajiban. Kewajiban warga negara berarti hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap orang dari negara tersebut. Contoh kewajiban warga negara antara lain : kewajiban ikut serta membela negara, kewajiban membayar pajak, mentaati dasar negara dan sebagainya.
LihatTutupKomentar